Ketua DPRD Kukar Dorong Pembentukan Perda untuk Cegah Maraknya LGBT
Ketua DPRD
Kukar, Ahmad Yani
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di masyarakat. Ia menegaskan, fenomena ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai penyakit jiwa sekaligus gejala sosial yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda.
“Ini sebenarnya penyakit
jiwa, juga penyakit sosial. Kalau dibiarkan, pasti akan tumbuh dan berkembang.
Sehingga harus dicegah, dipangkas, dan tidak boleh ada,” tegas Ahmad Yani saat
diwawancarai, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, DPRD Kukar
tidak akan tinggal diam menghadapi fenomena tersebut. Salah satu langkah
konkret yang akan ditempuh adalah menyusun regulasi daerah yang secara khusus
mengatur tentang pencegahan dan penanganan LGBT.
“Kita akan membuat
peraturan daerah terkait dengan itu. Mudah-mudahan nanti eksekutif juga
merespons baik terkait dengan adanya perda ini,” lanjutnya.
Ahmad Yani menilai,
keberadaan perda sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah
maupun aparat penegak hukum dalam melakukan langkah tegas di lapangan. Tanpa
aturan yang jelas, kata dia, penindakan akan sulit dilakukan dan fenomena LGBT
bisa semakin berkembang.
Selain dari sisi hukum, ia
juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui pendekatan pendidikan dan
sosial. Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar sejak dini
agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang tersebut.
“Pemerintah bersama DPRD
dan masyarakat perlu bahu-membahu melakukan pencegahan. Ini bukan hanya tugas
pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai orang tua, pendidik,
dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap keberadaan
perda nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar
dijalankan secara konsisten. Dengan begitu, langkah pencegahan bisa lebih
efektif dan masyarakat memiliki perlindungan yang jelas terhadap ancaman LGBT.
Lebih jauh, Ahmad Yani
menegaskan bahwa DPRD Kukar akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak,
termasuk ulama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan, untuk menyerap
aspirasi sebelum perda tersebut disusun. Hal ini dilakukan agar aturan yang
lahir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, aturan ini
menjadi pegangan bersama dalam menjaga moralitas dan ketertiban sosial di
Kukar. Kami ingin semua pihak terlibat agar generasi kita tetap terlindungi
dari pengaruh negatif LGBT,” pungkasnya.(adv)